Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat nomor 22 Tahun 2008.
- Sejalan dengan dokumen RPJMD dan Renstra Dishubkominfo 2012-2017; program terkait dengan pengentasan kemiskinan diantaranya INFRASTRUKTUR yang dijabarkan dalam Renstra Bidang Komunikasi dan Informatika menjadi Program Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Perdesaan (RURAL TELECOMMUNICATIONS).
- Pembangunan telekomunikasi perdesaan merupakan kutub pertumbuhan ekonomi yang akan membantu menggerakan sektor-sektor lainnya, yang pada akhirnya sebagai pendorong dalam mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan.
- Arah Kebijakan dan Program yang telah ditetapkan baik di dalam Dokumen RPJMD-Renstra sangat jelas bahwa pembangunan telekomunikasi adalah strategis di daerah perbatasan.
- Pembangunan telekomunikasi perdesaan di daerah ini dalam pelaksanaannya belumlah secara optimal diperhatikan, baik dalam penganggaran maupun pemanfaatan, bahkan banyak ditemui banyak kendala secara teknis.Pembangunan infrastruktur daerah Kab. MTB menghadapi tantangan yang akut untuk penyediaan prasarana dan sarana yang memadai, khususnya di bidang “infotel” di perdesaan.Ketersediaan infrastruktur infotel di wilayah ini masih jauh diharapkan untuk bisa menjawab kebutuhan jasa pelayanan telekomunikasi secara menyeluruh
Dasar Hukum :
1. Undang - undang Nomor 36 Tahun 1999
2. Permenkominfo No.03/Per/M.Kominfo/2/2010
3. Permenkominfo No.19/Per/M.Kominfo/2/2010
2. Permenkominfo No.20/Per/M.Kominfo/12/2010
Latar Belakang :
1. Keterbatasan (Ketiadaan ) Akses
2. Kewajiban Negara Menyediakan Fasilitas Telekomunikasi
3. Nilai Strategis Pembangunan Fasilitas Telekomunikasi
4. Fasilitas Telekomunikasi Belum Optimal
5. Rendahnya Koordinasi
Updating Program KPU/USO
Tujuan :
1. Sebagai Bahan Informasi
2. Pengenalan Kendala
3. Sarana Evaluasi
Sasaran :
1. Teridentifikasi Persoalan / Hambatan
2. Perumusan Solusi dan Pengembangan Teknologi Infomasi
Berikut ini beberapa bantuan prasarana dan sarana telekomunikasi yang terpasang di Wilayah Kab. MTB sbb;
No.
|
Jenis
Bantuan
|
Jumlah
Paket
|
Terpasang
|
Selisih
|
Keterangan
|
1.
|
(USO) Desa Berdering*
|
64
|
34
|
32
|
34 Unit USO Terpasang
Tidak Berfunsi
|
2.
|
PLIK*
|
18
|
18
|
0
|
8 unit PLIK masih berfungsi
|
3.
|
Media Center
|
1
|
1
|
0
|
Tidak Berfungsi
|
4.
|
Radio Komunitas*
|
2
|
2
|
0
|
Berfungsi
|
5.
|
Mobile PLIK
|
1
|
0
|
1
|
Belum diterima
|
6.
|
Mobil Penerangan
|
1
|
0
|
1
|
Belum diterima
|
7.
|
Mikro BTS Telkomsel*
|
10
|
4
|
6
|
2 Unit Mikro BTS
yang masih berfungsi
|
8.
|
Pico BTS Telkomsel
|
1
|
1
|
0
|
Berfungsi
|
9.
|
Radio Komunikasi Terpadu
|
2
|
0
|
2
|
Belum diterima
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar